Pemda Terlambat Bayar Gaji Guru PPPK Didorong Penuhi Kewajibannya

Nasional | Rabu, 05 Oktober 2022 - 22:30 WIB

Pemda Terlambat Bayar Gaji Guru PPPK Didorong Penuhi Kewajibannya
Ilustrasi kegiatan belajar sacara tatap muka di sekolah. (DOK. DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk segera melunasi pembayaran gaji yang terlambat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, Kementerian Keuangan telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang didalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru PPPK.

Keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia. Pemerintah diminta melakukan pengawasan lebih intensif agar permasalahan ini tidak terus terjadi.


Pengamat pendidikan Ina Liem mengatakan lambatnya pembayaran gaji guru oleh sejumlah pemerintah daerah merupakan permasalahan akut yang tak kunjung ditemukan solusinya. Kondisi tersebut dinilai akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.

“Hal ini membuat dunia pendidikan kita sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi,” kata Ina.

Belum lama ini, belasan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini. Alhasil, mereka tidak menerima gaji sejak lulus PPPK. Terbaru, ratusan guru PPPK di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, akan melakukan mogok mengajar massal lantaran pemerintah kabupaten setempat belum membayar gaji mereka.

“Jadi yang diperlukan adalah sistem pembayaran yang transparan dan galakkan pengawasan serta penyidikan kalau terjadi penundaan,” tegas Ina.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan gaji untuk guru PPPK sudah dihitung ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat setiap bulannya kepada seluruh pemerintah daerah. Dengan demikian, penggajian guru PPPK tidak akan membebani kas daerah.

“Sebagian DAU yang ditransfer tersebut harus digunakan untuk bayar gaji PPPK yang sudah diangkat. Jadi, PPPK yang sudah lulus seleksi segera diangkat dan dibayarkan gajinya karena sudah tersedia dalam DAU,” ujar Adriyanto.

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) juga telah memerintahkan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera membayarkan gaji guru PPPK. Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani, menambahkan terdapat 293.860 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi Guru PPPK 2021. Dari jumlah tersebut, 85% individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan. 12% diantaranya telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK namun belum memperoleh SK pengangkatan. Adapun 3% lainnya belum mempunyai NI PPPK.

“Pemerintah daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru,” ujar Nunuk.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook