Plate Bantah Dakwaan Jaksa

Nasional | Rabu, 05 Juli 2023 - 11:00 WIB

Plate Bantah Dakwaan Jaksa
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (DERY RIDWANSAH/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berlanjut, Selasa (4/7).

Total enam terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tiga terdakwa mendengarkan surat dakwaan, tiga terdakwa lain menyampaikan eksepsi.


Johnny G Plate adalah salah seorang terdakwa yang menyampaikan eksepsi di muka sidang. Nota keberatan eks menteri komunikasi dan informatika itu dibacakan oleh penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.

Melalui eksepsi tersebut, Plate membantah dakwaan jaksa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, politisi Partai Nasdem itu didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Tidak hanya itu, JPU menyebut Plate telah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Bahkan, pejabat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pernah menerima fasilitas dari terdakwa lain. Menurut Cholidin, dakwaan itu tidak benar. ”Terdakwa tidak pernah menerima fasilitas yang didakwakan dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang (dari terdakwa lain),” ungkap Cholidin.

Menurut Cholidin, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, pihaknya menilai dakwaan tersebut harus batal demi hukum. ”Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata dia.

Sebaliknya, pihaknya memohon agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Plate dan membuat putusan sela. Salah satu permohonan Plate dalam eksepsi tersebut adalah meminta majelis hakim tidak memeriksa perkara.

Selain itu, Plate juga memohon beberapa hal kepada majelis hakim. Diantaranya memohon agar harkat dan martabatnya dipulihkan. Kemudian Plate memohon supaya majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening atas nama dirinya, istri, dan keluarganya tanpa kecuali.

Dia juga memohon supaya majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari tahanan. ”Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Cholidin.

Dua terdakwa lain yang kemarin membacakan eksepsi adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Nyaris bersamaan dengan sidang eksepsi Plate, Anang, dan Yohan, di ruang sidang yang berbeda Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Irwan Hermawan adalah salah seorang terdakwa yang disebut memberikan sejumlah fasilitas kepada Plate.

Lewat dakwaannya, JPU menyampaikan, Irwan Hermawan yang pernah menjadi komisaris di PT Solitechmedia Synergy telah memperkaya diri sendiri melalui proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo dengan nilai sebesar Rp 119 miliar. Perbuatan yang dilakukan oleh Irwan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

”Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata jaksa.

Karena itu, JPU mendakwa Irwan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak sampai di situ, JPU menyebut Irwan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp119 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendampingi Irwan dalam sidang pembacaan surat dakwaan kemarin, Maqdir Ismail yang ditunjuk sebagai penasihat hukum oleh Irwan menyampaikan bahwa kemarin pihaknya telah menerima pengembalian uang Rp27 miliar. Namun dia tidak membuka identitas orang yang mengembalikan duit puluhan miliar itu. Uang tersebut diberikan dalam pecahan mata uang asing. ”Akan diserahkan kepada kejaksaan rencananya hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, Maqdir menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya mengakui telah memberikan uang Rp27 miliar. Uang itu diberikan oleh Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai Z. Aliran dana Rp27 miliar dari Irwan kepada Z serupa dengan besaran uang yang diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7).

Diakui oleh Maqdir sempat ada pihak-pihak yang berupaya ‘mengurus’ perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo pada akhir tahun lalu. Mereka meminta sejumlah uang dengan dalih bisa menghentikan Kejagung menangani kasus tersebut. ”Untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan. Tetapi, semuanya itu ternyata tidak ada yang benar, tidak ada yang kejadian. Kita tidak pernah tahu uang itu sampai kemana,” bebernya.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook