JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menemukan titik terang. Tercatat 314 instansi sudah menyelesaikan proses validasi, Kamis (4/4). Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana sudah menandatangani usulan formasi dari 238 instansi sore kemarin. Sedangkan, 76 instansi lainnya siap mengumumkan hasil seleksi PPPK.
”Silakan lihat pengumuman di kantor maupun web dan media sosial masing-masing instansi,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.
Bisa juga melalui laman BKN https://sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos bisa mengikuti tahap pemberkasan. Paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan. Kemudian, instansi menyampaikan usulan nomor induk pegawai (NIP) ke BKN. Proses verifikasi penetapan NIP oleh BKN memerlukan waktu setidaknya 25 hari setelah usulan diterima.
Ridwan menegaskan, tidak ada pungutan biaya selama seleksi hingga penerimaan PPPK. Sementara itu, masih ada tiga usulan yang belum rampung validasi. Yakni dari Pemkab Manokwari, Kaimana, dan Nunukan. Status ketiganya masih menunggu approval BKN. Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin membantah keras tudingan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Sofian menyebut 90 persen kementerian diduga melakukan jual beli jabatan. (han/jpg)