JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan kepada seluruh jajarannya bahwa reserse adalah alat negara penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Pesan ini dia sampaikan pada kegiatan Commander Wish Kabareskrim Polri yang bertempat di Ruang Rapat Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/3). Atas hal itu, Komjen Agus meminta jajarannya siap memprediksi apa yang akan terjadi di lapangan dan mengambil tindakan secara bijaksana.
Mantan Kapolda Sumatera Utara ini juga memerintahkan jajarannya untuk bertindak profesional dan tidak mencari-cari kesahalan, terutama di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada banyak sektor kehidupan. "Jangan sampai inovasi-inovasi masyarakat dimatikan oleh penyidik di wilayah, hindari dan kurangi dulu, jangan sampai masyarakat mendapatkan pendapatan di tengah pandemi itu direcoki," ujar Komjen Agus dalam keterangannya.
Menurut Agus, anggota reserse harus menjadi bagian yang memberi solusi bagi masyarakat, bukan menjadi beban masyarakat. "Karena yang diperangi adalah perbuatannya, bukan orangnya. Buat cara bertindak sesuai dengan situasi pandemi Covid-19," tegas jenderal bintang tiga ini.
Lanjut Agus menerangkan, penegakan hukum dilakukan demi terciptanya ketertiban di masyarakat dan bukan sebaliknya. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan.
Dia menyebut apabila penegakan hukum menimbulkan ketidaktertiban, jangan ditegakkan. Penyidik juga diminta membuka ruang mediasi yang seluas-luasnya. "Hukum dibuat itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan menimbulkan keadilan hukum. Bila korban mencabut laporan, segera hentikan," tegas Agus.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi