JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meradang dengan munculnya RUU Permusikan yang membuat parlemen menjadi sorotan. Apalagi di salah satu pasal dalam regulasi itu dinilai akan mengancam kebebasan para musisi dalam berkarya. Adapun aturan RUU Permusikan yang dianggap bermasalah yakni pasal 32.
Bunyinya, musisi harus mengikuti uji kompetensi agar profesinya leboh diakui. Fadli mengaku heran dengan adanya regulasi yang telah membuat para musisi Indonesia beramai-ramai mengecam parlemen.
“Apa sih intinya? Kok orang mau bermusik aja diatur-atur,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/2).
Fadli menegaskan kreativitas tak memiliki batasan. Kreativitas dalam bermusik itu untuk menuangkan rasa dan ide dalam bentuk lirik dan irama secara bebas. Atas dasar itu, tidak perlu aturan-aturan yang mengikat, apalagi sampai akan mengekang imajinasi para musisi. “Apa standarnya di dalam berkesenian? Kreativitas, seni estetika itu tidak bisa dikasih standarisasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan, RUU Permusikan dinilai masih belum disetujui oleh banyak pihak. Dia bilang, regulasi itu masih dalam bentuk draft dan masih menjadi bahan diskusi oleh pemerintah dan kalangan musisi.
“Belum tentu semua anggota DPR setuju. Dan juga ini di dalam prolegnas kita fokus saja dulu apa yang ada di dalam prolegnas,” ucapnya. “Kita fokus aja dulu dengan pemilu nanti di masa yang akan datang. Kalau sudah ada pemerintahan, baru ya kita bahas,” sambungnya.(jpg)