JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibuka pada 17 September 2023. Guna mengetahui lowongan apa saja yang dibuka dalam CPNS dan PPPK, masyarakat yang berminat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) diharuskan memiliki akun SSCASN.
"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan," bunyi informasi pada laman resmi SSCASN, Senin (4/9).
Sebelum membuat akun SSCASN, dipastikan pelamar dapat menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK kepala keluarga yang tercantum di kartu keluarga pelamar.
Dalam pembuatan akun SSCASN, proses validasinya akan disesuaikan dengan data Kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
Jika nantinya pelamar mengalami kendala maka dapat menghubungi DUKCAPIL. Jika diketahui dan dibuktikan bahwa terdapat penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi CASN, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana cara daftar akun SSCASN 2023? Berikut ini langkah mudah yang bisa dilakukan masyarakat seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
1. Buka portal SSCASN, yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
2. Isi identitas diri pada kolom yang disediakan, seperti NIK sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, Nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP, Nomor handphone aktif, dan Email aktif. Kemudian pilih menu 'Lanjutkan.
3. Lengkapi data diri, meliputi mengunggah foto ktp dan foto selfie. Lalu pilih menu 'Lanjutkan'.
4. Cek ulang dan periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Pastikan semua data yang dimasukkan benar karena data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki. Pilih menu 'Kembali' untuk memperbaiki data sebelum diproses. Jika sudah yakin, pilih menu 'Proses Pendaftaran Akun', lalu pilih 'Iya'.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman