JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menempatkan 4 orang polisi di tempat khusus selama 30 hari ke depan. Mereka diduga tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sehingga penyidikan terhambat.
“Ada empat orang yang kami tempatkan di tempat khusus,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Kendati demikian, Sigit tak merinci maksud tempat khusus tersebut. Dia pun tak mengungkap nama-nama polisi tersebut.
Sementara itu, untuk 21 polisi lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Khusus (Timsus).
“Sisanya kami akan proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” imbuhnya.
Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.
“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kami periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kami anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Sebanyak 25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kami juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman