JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta baru terkait latar belakang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyatakan, Bharada E bukan ajudan dari Kadiv Propam nonakrif Irjen Pol Ferdy Sambo, melainkan hanya seorang sopir. Informasi yang didapat LPSK berbeda dari keterangan kepolisian yang menyebut Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E ini bukan ADC (Aide de Camp) atau ajudan. Bukan. Sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Edwin mengungkapkan, keterangan tersebut didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat (29/7/2022) lalu. Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
Edwin juga mengungkap keterangan lain dari Bharada E. Ia mengatakan, tidak semua ADC Irjen Ferdy Sambo ditugaskan menjadi ajudan, melainkan ada yang hanya ditugaskan sebagai sopir.
“Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi diantara 8 orang anggota polri yang melekat ke Pak Sambo, menurut Bharada E, 3 di antara sprinnya adalah driver. Dia (Bharada E) juga baru 7 bulan (jadi ADC) dan berasal dari detasemen Brimob Cikeas,” papar Edwin.
Sementara untuk sprin Brigadir J yang selama ini disebut sebagai sopir Istri Kadiv Propam, kata Edwin, berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa Brigadir J yang justru bertugas sebagai ajudan.
“Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau Brigadir Yoshua itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi Brigadir J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun,” tegas Edwin.
Fakta lain yang didapat LPSK, kata Edwin, Bharada E tidak jago menembak. Karena Bharada E baru memulai latihan pada Maret 2022 di kawasan Senayan.
“Dia baru pegang pistol November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” beber Edwin.
Tak dipungkiri, informasi yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Saat itu, Polres Jaksel menyebut Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.
“Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah,” pungkas Edwin.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” pungkas Andi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman