JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat masih menjadi teka-teki. Terbaru, muncul secercah harapan kasus ini segera terungkap. Itu pasca ditetapkannya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kasus bermula saat dikabarkan terjadi baku tembak antara sesama anggota polisi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat (28), dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Keduanya adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Menurut penuturan Ahmad Ramadhan, awalnya peristiwa terjadi karena Brigadir J memasuki area rumah dinas. Brigadir J kemudian ditegur oleh Bharada E.
“Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” imbuhnya.
Kemudian Divisi Propam Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan 12 proyektil peluru. Ada tujuh proyektil dikeluarkan dari Brigadir J dan lima proyektil dikeluarkan dari Bharada E.
Seluruh tembakan J tidak ada yang mengenai E. Sebab, posisi E saat itu berada di lantai atas sedangkan J berada di lantai bawah.
Untuk menuntaskan kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan membentuk tim khusus. Tim dibentuk agar pengungkapan kasus berjalan komperhensif. Tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edi Pramono. Dia akan dibantu oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, As SDM Kapolri, dan beberapa pimpinan lainnya. Selain itu, Kapolri juga akan melibatkan pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM.
Pihak Brigadir J mencium banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, kronologi yang diceritakan oleh polisi berubah-ubah. Dari awalnya ditegur saat memasuki area rumah dinas, menjadi baku tembak di dalam rumah dinas. Terlebih kasus ini baru diumumkan tiga hari setelah peristiwa terjadi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membantah kecurigaan pihak Brigadir J.
“Ketika ada kasus terjadi dengan cepat polisi menangani kasus tersebut. Langsung mendatangi TKP langsung mengolah TKP dan melaksanakan tindakan tindakan sesuai prosedur,” kata Ramadhan.
Sementara itu, soal kasus tidak langsung dirilis ke publik pada saat itu juga, Ramadhan berdalih karena pada Sabtu esok harinya sudah masuk Hari Raya Iduladha. Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022). Mereka bermaksud membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, kala itu.
Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan adanya kehilangan handphone milik Brigadir J dan dugaan peretasan kepada keluarga Brigadir J.
Keluarga menyakini jika Brigadir J tewas tidak hanya ditembak, melainkan juga dianiaya. Kamaruddin mengungkapkan, banyak luka-luka di tubuh korban. Dan tidak semuanya adalah luka tembak.
“Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan. Ada juga pengerusakan di bawah mata, atau penganiayaan,” kata Kamarudin.
Kamarudin menuturkan, luka lainnya yakni sobek di antara bibir dan hidung, memar di leher, bahu sebelah kanan, perut bagian kanan dan kiri, dan jari manis putus.
“Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” jelasnya.
Usai berjalannya waktu, Kapolri akhirnya memutuskan menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya. Selain itu, ada dua pejabat lain yang bernasib sama, yakni Karo Paminal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Banyak Kejanggalan, Autopsi Ulang Ditempuh
Pihak keluarga Brigadir J pun ngotot meminta dilakukan autopsi ulang. Langkah ini ditempuh karena ditemukan banyak kejanggalan luka di tubuh Brigadir J. Mabes Polri pun memenuhi permintaan autopsi ulang atau ekshumasi kepada jenazah Brigadir J.
Sementara itu di lain pihak, kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Patra M Zen meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak tidak terus membuat spekulasi di ruang publik. Menurut Patra, pernyataan-pernyataan Kamaruddin di media menunjukkan seakan-akan dirinya yang paling mengetahui fakta dan kebenaran terkait peristiwa penembakan Brigadir J.
Padahal tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja melakukan penyidikan. Atas hal itu, Patra meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan pihak berwenang.
“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom,” jelasnya.
Sementara itu, Putri Ferdy Sambo sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu. Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo lainnya, Arman Haris menambahkan, almarhum Brigadir J diperlakukan sama saat masih bertugas menjadi ajudan.
Selayaknya ajudan yang lain, Brigadir J juga dibelikan pakaian hingga sepatu oleh Sambo. Berdasarkan pengakuan para ajudan, Brigadir J juga pernah diajak foto keluarga bersama Sambo. Namun, beberapa waktu sebelum kematian, sikap Brigadir J dinilai berbeda.
Brigadir J bahkan pernah ditegur oleh sesama ajudan Sambo lantaran memakai parfum milik Putri Chandrawathi, istri Sambo.
“Pernah Yosua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC. Ini semua yang disampaikan oleh ADC,” ujar Arman saat dihubungi, Sabtu (30/7/2022).
Bukan hanya itu, perlakukan aneh yang ditunjukkan Brigadir J saat tepergok oleh sesama ajudan menodongkan senjata api miliknya ke arah foto Ferdy Sambo.
“Informasi dari ajudan, bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam. Itu ditegur juga oleh ajudan. Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah,” kata Arman.
Keluarga Yakin Tewas Dibunuh
Namun, setelah autopsi kedua dilakukan, Kamaruddin masih menyakini jika Brigadir J tewas karena dibunuh. Dalam proses autopsi kedua pihak keluarga bahkan mengirim dua dokter untuk menyaksikan langsung autopsi di ruang bedah.
“Autopsi kedua salah satunya itu otak tak ditemukan di kepala,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Rambut di bagian belakang kepala Brigadir J sudah dipotong botak dan ditemukan bekas lem. Saat lem dibuka ada beberapa luka yang tembus ke arah hidung maupun mata.
“Berarti tembakan dari belakang tembus ke puncak hidung,” kata Kamaruddin.
Selain itu, ada tembakan kedua berada di bawah leher ke arah bibir bawah dan tembakan ketiga berada di dada kiri menembus ke arah belakang. Kemudian, tembakan keempat di pergelangan.
“Di tengkorak itu ada enam retakan dan otak tak ditemukan lagi di situ. Kemudian di bawah mata ada sobekan-sobekan diduga benda tajam. Kemudian di atas alis, kemudian di bahu sebelah kanan ada luka terbuka,” jelasnya.
Kemudian ditemukan patah tulang pergelangan tangan dan jari tangan. Ada luka lain yaitu lebam pada bagian punggung dan kaki hingga luka lain yang belum jelas penyebabnya.
“Sementara yang lain seperti ginjal, itu dipotong untuk diuji di lab. Demikian organ yang lain, diambil untuk diuji di lab,” pungkas Kamaruddin.
Bharada E Jadi Tersangka
Terlepas saling klaim antara kedua belah pihak, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Bharada E diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman