Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan

Nasional | Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:26 WIB

Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan
BHARADA RICHARD ELIEZER (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y, Rabu (3/8).

Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir Y. Usai penetapan ini, Bharada E akan langsung ditahan.


"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y. "Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Sebelumnya Polri menyatakan terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Y pada Senin (18/7) adalah tentang Pembunuhan Berencana dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan polisi, baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir Y dan Bharada E. Keduanya adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 WIB atau pukul 5 sore," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7) lalu.

Peristiwa bermula saat Brigadir Nopryansah Yosua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Bharada E. "Saat itu yang bersangkutan (Brigadir Y) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir Y," ujarnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook