Vaksinasi MR Tetap Lanjut

Nasional | Sabtu, 04 Agustus 2018 - 12:17 WIB

Vaksinasi MR Tetap Lanjut
Menkes RI, Nila Moeloek.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di tengah polemik sertifikat halal vaksin Measles Rubella (MR) di sejumlah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Bio Farma menggelar pertemuan tertutup di kantor MUI, Jumat (3/8). Untuk menenangkan masyarakat, ada sejumlah kesimpulan dalam rapat tersebut. Usai rapat tertutup Menkes Nila Moeloek menuturkan salah satu keputusannya adalah vaksinasi MR tetap dilanjutkan. Tetapi khusus untuk masyarakat yang tidak mempersoalkan isu sertifikat halal. Lantas bagaimana untuk masyarakat yang menolak?  ’’Menunggu fatwa dari MUI. In sha Allah tidak terlalu lama (keluar, red),’’ katanya.

Nila mengatakan, proses vaksinasi MR untuk luar Pulau Jawa berjalan Agustus dan September ini. Kemudian Nila menjelaskan, Kemenkes dan Bio Farma berkomitmen untuk mengurus sertifikasi halal ke LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika) MUI. Dia menegaskan, Bio Farma, selaku importir vaksin MR dari Serum Institute of India (SII), akan mengirim ulang dokumen pengajuan sertifikat halal kepada LPPOM MUI. Selain itu Nila menjelaskan, Kemenkes mewakili negara akan menyurati langsung SII supaya memberikan keterangan rinci terkait bahan baku pembuatan vaksin MR. Data tersebut penting untuk dikaji oleh LPPOM MUI dalam rangka sertifikasi halal. ’’Sebenarnya sejak lama (meminta SII mengirim informasi komposisi, red), tahun lalu, tetapi masih dalam proses,’’ ungkap dia.

Baca Juga :Antisipasi Penyebaran Kasus Rubella

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, pertemuan itu dilakukan untuk menjamin hak-hak keagamaan masyarakat. Khususnya setelah sejumlah daerah ada keresahan terkait jaminan kehalalan vaksin MR. MUI merasa perlu bertemu dengan Kemenkes, karena di lapangan ada yang sosialisasi ke masyarakat bahwa vaksin MR sudah halal. Akhirnya klaim tersebut menimbulkan keresahan.’’Sampai detik ini, sebelum ada pertemuan, vaksin MR dari SII belum tersertifikasi halal oleh MUI,’’ tegasnya.

Kemudian dicari sejumlah jalan keluar. Di antaranya adalah komitmen secara lisan dari Kemenkes dan Bio Farma untuk mengajukan sertifikasi halal. Kemudian dari MUI siap melakukan langkah percepatan dalam penerbitan sertifikat halal. Asrorun berharap Kemenkes dan Bio Farma benar-benar komitmen mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin MR. Sebab wacana pengajuan sertifikasi halal sudah berjalan sejak tahun lalu. Tetapi nyatanya tidak ada dokumen yang masuk LPPOM MUI. ’’(Hasilnya nanti, red) ada dua kemungkinan,’’ kata Asrorun.

Kemungkinan pertama vaksin MR dinyatakan bersih dari bahan-bahan yang haram dan najis. Sehingga bisa dikeluarkan sertifikat halalnya. Kemungkinan kedua vaksin MR tersebut mengandung unsur yang najis atau haram. Maka kalau ditemukan unsur tersebut, maka vaksin tersebut akan ditetapkan haram.

Namun Asrorun mengatakan dengan pertimbangan tertentu, sebuah produk yang haram boleh dimakan. ’’Tetapi tidak mengubah status haramnya,’’ tutur dia.

Kondisi tertentu itu di antaranya dampaknya , jika tidak diimunisasi menimbulkan dampak buruk, kondisi mendesak, atau tidak ada bahan lain yang bisa menggantikannya. Terkait dampak tersebut harus dari pakar yang ahli di bidangnya dan bebas dari intervensi lain, seperti intervensi bisnis dan lainnya.

Pada prinsipnya Asrorun , MUI membolehkan pelaksanaan imunisasi. Sebagai upaya kesehatan di ranah preventif untuk melindungi masyarakat. Meskipun imunisasi itu diperbolehkan, vaksinnya juga harus halal. ’’Sama seperti makan. Makan itu boleh. Tetapi yang dimakan apa dulu,’’ tuturnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook