Jokowi Diminta Perintahkan Menterinya Kirim DIM Revisi UU ASN

Nasional | Senin, 04 Maret 2019 - 15:28 WIB

Jokowi Diminta Perintahkan Menterinya Kirim DIM Revisi UU ASN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan dua pesan untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi, terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua).

Pertama, politikus Gerindra itu meminta Jokowi segera memerintahkan menterinya mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU ASN.

"Kami minta pemerintah segera mengirimkan DIM Revisi UU ASN ke Baleg," ucap Supratman ditemui Riau Pos di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (4/3).
Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

Berikutnya, Presiden ketujuh RI tersebut harus memerintahkan dua menterinya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hadir dalam rapat kerja di Baleg dalam waktu dekat.

"Kami berharap presiden bisa segera memerintahkan kepada menpan dan menkumham untuk segera hadir dalam rapat kerja dengan badan legislasi," tegasnya.

Supratman memandang bahwa revisi UU ASN merupakan solusi terbaik bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 (kategori dua) yang sudah berlangsung lama.

"Menurut saya, solusi paling benar itu adalah revisi UU ASN. Kita beri peluang kepada tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS, supaya segera selesai masalahnya. Tidak menjadi beban dari tahun ke tahun," tandas Supratman.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook