Tarif 1.300 dan 2.200 VA Naik 11 Persen

Nasional | Kamis, 03 Desember 2015 - 11:51 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Duabelas golongan pelanggan listrik terkena dampak tariff adjustment sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI Nomor 31/2014. Di mana mulai Desember ini, pengguna listrik golongan rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA juga terkena, dan satu-satunya yang mengalami kenaikan akibat penyesuaian tarif karena pencabutan subsidi. Bila tarif November 2015 sebesar Rp1.352 per kWh, terhitung Desember menjadi Rp1.509 per kWh karena mengikut tariff adjustment.

Terjadi kenaikan sebesar Rp157 per kWh atau sekitar 11 persen. Sementara 11 golongan lainnya, sudah lebih dulu menggunakan tariff adjustment sejak Januari 2015.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut GM PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) Feby Joko Priharto kepada Riau Pos Selasa (1/12), mekanisme tariff adjustment akan membuat tarif listrik setiap bulan dimungkinkan naik, turun atau tetap. Berdasarkan tiga indikator yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 31/2014, yaitu menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

“Tarif memang selama ini domain pemerintah melalui Kementrian ESDM. Di mana memang menunda tariff adjustment 1.300 dan 2.200 VA baru Desember ini. Tarifnya sekarang Rp1.509 per kWh dan berlaku bagi golongan yang sudah tidak disubsidi,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Feby, dengan berlakunya tariff adjustment terhadap golongan rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA, maka memang kemungkinan besar tarif listrik akan naik bisa terjadi. Karena sebelumnya sudah ditahan-tahan dengan tetap subsidi.

Saat dikonfirmasi ulang malam tadi, GM PLN WRKR mengatakan tarif sudah ditentukan pemerintah. Per golongan tarif sehingga tidak dibuat oleh oknum per oknum.

Seluruhnya terpusat billing system, dan itu di-setting agar tidak berubah dengan terpusat. Dengan tidak dilakukan oleh orang perorang, terpusat dan tersistem, maka seluruh Indonesia akan sama sesuai sistem. “Kalau tidak sesuai Permen tentu tidak akan masuk sistem yang terpusat. Bisa dicek di website kami untuk harga sesuai Permen ESDM tersebut,” tambahnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook