Tarif 1.300 dan 2.200 VA Naik 11 Persen

Nasional | Kamis, 03 Desember 2015 - 11:51 WIB

Lebih lanjut untuk golongan 450 dan 900 VA masih disubsidi pemerintah. Sementara untuk yang pra bayar atau berbentuk voucher, bisa dilihat satuannya berapa sehingga masyarakat tidak akan dirugikan dengan fluktuasi harga tarif listrik yang diberlakukan.

Cara melihatnya, Feby memberikan contoh untuk pembelian voucher Rp100 ribu dapat berapa kWh. Dengan melihat administrasi bank sudah terlihat dengan pemotongan, kemudian ada sisanya Rp98 ribu, untuk PPJU untuk disetor ke kabupaten/kota. Kemudian sisanya dibagi saja dengan tarifnya, maka akan dapat kWh-nya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ini contoh ya, kalau sisanya Rp95 ribu, bagi saja misalnya Rp400 rupiah, kWh itu yang tercantum. Jadi tidak akan dicurangi. Rinciannya jelas kok untuk itu,” bebernya.

Kemudian yang membayar masih menggunakan meteran lama, juga terlihat berapa konsumsinya, setiap konsumen bisa mengecek sendiri. Sehingga PLN menjamin tidak akan ada salah, karena sistem pakai komputerisasi. Di mana jika ada kesalahan dalam pembayaran, akan merembet pada kesalahan pembayaran lain dan selanjutnya.

Disinggung mengenai dampak pemberlakuan tariff adjustment untuk golongan rumah tangga, sehingga akan ada kekhawatiran masyarakat pengguna 1.300 dan 2.200 VA akan menurunkan daya ke 450 atau 900 VA yang masih disubsidi. Menurut Feby hal tersebut sudah ada acuannya. “Sesuai dengan pemberlakuan aturan pemerintah, empat kartu yang dikeluarkan (Presiden) bisa sebagai pegangan kalau ada yang ingin menurunkan daya,” katanya.

Yang dimaksud GM PLN WRKR tersebut adalah empat kartu sakti Jokowi. Yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Asistensi Sosial bagi Penyandang Disabilitas (KASPD).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook