JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memburu para pelaku yang menyebarkan kabar hoaks soal penculikan anak. Setelah menangkap empat orang, kini dua pelaku dibekuk lagi.
Mereka adalah D dan N yang ditangkap pada Jumat (2/11) malam di Pasaruan dan Sukabumi.
“Keduanya ikut menyebarkan kabar bohong melalui akun Facebooknya,” kata Dedi kepada JPNN, Sabtu (3/11).
Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW (31), RA (33), JHS (31) dan DNL (20).
Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun Facebook milik para tersangka.
"Semuanya telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka.
Sementara polisi belum menemukan adanya motif politik di balik kasus ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)
Sumber: JPNN