JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Papua Barat melakukan penangkapan kepada Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan karena kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat tiba di Bandara Rendani Manokwari pada Senin (2/9) pukul 16.21 WIT. Dari tangan dia ditemukan ratusan lembar bendera Bintang Kejora berukuran kecil.
“Telah dilakukan Penangkapan terhadap pembawaan bendera Bintang Kejora yang dibawa oleh Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong atas nama saudari Sayang Mandabayan,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Mathias menuturkan, Mandabayan tiba di Bandara Rendani setelah menempuh perjalanan menggunakan pesawat dari bandara Domine Eduard Osok Sorong. Dia datang ke Manokwari untuk mengikuti aksi damai yang rencananya akan digelar hari ini di wiayah tersebut.
Setelah turun dari pesawat dan hendak mengambil bagasi di ruang kedatangan, petugas bandara mencurigai gerak gerik Mandabayan. Kemudian petugas tersebut melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh dia.
“Dan menemukan bendera Bintang Kejora berukuran kecil ukuran 15 x 25 cm sebanyak 150 lembar di dalam Koper berwarna pink,” tambah Mathias.
Pukul 16.44 WIT Mandabayan langsung di bawa oleh petugas Bandara Rendani ke Polsek Rendani. Selanjutnya dia dijemput oleh Anggota Reskrim Polres Manokwari.
Terpisah, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq juga membenarkan jika kadernya ditangkap oleh polisi. Partai sudah mengambil reaksi tegas dengan melakukan pemecatan secara tidak hormat dari keanggotaan partai terhadap Mandabayan.
“Kita membenarkan dan DPP telah melakukan sanksi pemecatan dengan tidak hormat,” kata Rofiq.
Rofiq menegaskan, Perindo memegang teguh prinsip NKRI harga mati. Maka bagi seluruh kader yang tidak sejalan dengan itu, harus dikeluarkan dari keanggotaan partai. Dia berharap kejadian ini tak terulang kembali. Serta seluruh kader Perindo di Papua diminta untuk memperkuat NKRI.
“Perindo meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir