JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menugaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengawal Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sekaligus melakukan pendampingan, agar proses pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan, pasca pimpinannya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun terutama masalah manajemen dan pendanaan itu ada di bawah kendali Panji Gumilang, maka tadi kami rapat, yang hadir adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Kabareskrim, serta Gubernur Jawa Barat," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8).
"Keputusannya banyak, tapi dua yang ingin disampaikan hari ini. Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya," sambungnya.
Selain itu, Mahfud juga meminta Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan, maupun tenaga-tenaga pendidik dalam rangka menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Mahfud juga menugaskan Bareskrim Polri untuk memberi jaminan keamanan, terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. Ia pun meminta, agar warga pesantren untuk tidak panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi.
"Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar atau tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak konsitusional para santri," ucap Mahfud.
Mantan Ketua MK ini pun meminta Bareskrim Polri bisa mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus, di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
Sebab, kasus ini bukan semata kasus penistaan agama, tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat.
"Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana bisa mendengar bahwa Al Zaytun tetap terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan pemerintah," pungkas Mahfud.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi