JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ramadan sudah berjalan lebih separuh. Untuk kalangan pegawai swasta, tunjangan hari raya (THR) mulai dicairkan. Sementara bagi kelompok pegawai negeri sipil di pusat maupun daerah, diperkirakan mulai cair, Senin (4/6).
“Kemungkinan hari Senin sudah mulai ada yang menerima,’’ kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti saat dihubungi, Sabtu (2/6). Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. Pembayaran dari APBD itu diperuntukkan bagi bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan serta anggota DPRD kabupaten/kota, serta PNS daerah (PNSD).
Pejabat yang akrab disapa Frans itu mengatakan, meskipun bersumber dari APBD, uang untuk membayar THR dan gaji ke-13 di daerah itu berasal dari dana alokasi umum (DAU). Uang dari DAU itu sebelumnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah tidak terpengaruh dengan kondisi keuangan atau pemasukan asli daerah (PAD) setempat. Frans menuturkan, kebijakan THR maupun gaji ke-13 sejatinya sudah dirangcang sejak penyusunan awal RAPBN 2018.
Selain itu tidak ada perubahan hingga ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN 2018. ’’Dalam penyusunan RAPBN, sudah menghitung DAU yang formulanya sudah memperhitungkan keperluan gaji dan belanja pegawai sebagai indikator utama. Termasuk di dalamnya keperluan untuk THR maupun gaji ke-13,” katanya.
Secara keseluruhan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS pusat maupun daerah, pensiunan, prajurit TNI, serta Polri mencapai Rp35,76 triliun. Perinciannya untuk THR gaji pokok Rp5,24 triliun, THR tunjangan Rp5,79 triliun, dan THR bagi para pensiunan Rp6,85 triliun. Kemudian gaji ke-13 untuk gaji pokok Rp5,24 triliun, gaji ke-13 untuk komponen tunjangan Rp5,79 triliun, serta gaji ke-13 untuk para pensiunan Rp6,85 triliun.
Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, pembayaran THR bagi PNS daerah bersumber dari APBD. Dia menegaskan, adanya THR dan gaji 13 tidak menjadi persoalan bagi daerah. Sebab, kebijakan itu telah diantisipasi dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018.
Dalam pedoman penyusunan APBD 2018 yang dikeluarkan Kemendagri pertengahan 2017 lalu, daerah sudah diwanti-wanti untuk menyediakan pos anggaran guna THR dan gaji ke-13 PNS. “Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya. (wan/far/ttg/jpg)