JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seruan pemerintah jelas, dilarang mudik. Namun, masih banyak yang tetap nekat demi bisa berlebaran di kampung halaman. Mereka memanfaatkan waktu sebelum masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 diberlakukan.
Di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, kemarin (2/5) misalnya. Tampak puluhan penumpang ramai memadati area tunggu. Antrean panjang bahkan terlihat di area pemeriksaan kesehatan. Penumpang tersebut rata-rata bertiket Jawa Tengah dan Jawa Timur. Maratus Sholihah (51), salah satunya. Ia beserta lima anggota keluarganya berencana pulang ke Lamongan, Jawa Timur. Layaknya tradisi mudik, Sholihah tampak membawa banyak barang bawaan. Mulai dari tas ransel besar, koper, hingga kardus bekas mi instan.
"Baju sama oleh-oleh," ungkapnya sambil memegang barang bawaannya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berpesan jangan sampai ada posko yang kosong. Doni meminta petugas yang berjaga diatur agar tidak menyebabkan kendornya penjagaan, sehingga tidak ada kendaraan yang lolos.
"Mohon diperhatikan sehingga posko penyekatan ini terus dijaga selama 24 jam," kata Doni dalam simulasi penyekatan di Gerbang Tol Palimanan kemarin.
Dalam kesempatan itu, Doni juga meninjau simulasi penyekatan di GT Palimanan yang dilaksanakan petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Dishub, BPBD, dan lainnya. Petugas akan memberhentikan sejumlah kendaraan berpelat nomor dari luar Cirebon kemudian menanyakan daerah asal dan tujuannya.
Kemudian akan dilakukan pengecekan sesuai prosedur yang ada, apabila tidak memenuhi, selanjutnya petugas langsung memutar balikkan ke daerah asalnya. Bagi para pengendara yang masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan mudik, maka petugas akan memasang stiker sebagai tanda sudah dilakukan pengecekan.
Tidak hanya itu, pos penyekatan juga akan melakukan pengambilan sample swab secara acak kepada para pengendara. Aktivitas mudik warga ibu kota dan sekitarnya juga terpantau di sejumlah terminal bayangan. Seperti yang tampak di terminal bayangan di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Puluhan pemudik memadati area ruang tunggu penumpang. Ada sekitar 50 kursi yang disiapkan, seluruhnya terisi. Calon penumpang juga memadati bagian teras dan beberapa toko kaki lima di dalam terminal. Salah satu perusahaan bus yang membuka loket penjualan tiket di terminal bayangan Lebak Bulus adalah Lorena. Petugas tiket Lorena yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa ada peningkatan jumlah calon penumpang di terminal yg berada tidak jauh dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri itu.
"Harga tiket juga sudah naik," kata perempuan yang rambutnya mulai memutih itu.
Seiring pelarangan mudik, DPP organisasi angkutan darat (Organda) meminta pemerintah serius menindak mobil travel gelap. Alasannya, travel ilegal ini memasang tarif mahal dan tidam mematuhi protokol kesehatan. Penumpang pun tak terjamin asuransi.
Sekjen Organda Ateng Aryono menyatakan saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi.
"Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran covid 19 disaat ada larangan mudik," ungkapnya.
Di sisi lain, menurut Ateng DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah. Upaya penindakan travel ilegal sudah dilakukan Kepolisian. Terkait hal ini, Ateng menyatakan merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan. Dia juga berharap penindakan angkutan gelap semestinya dapat dilakukan berkelanjutan. Hal ini guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik. "Usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaanya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator", tambah Ateng
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik sebelum dan sesudah tanggal pelarangan mudik. Ini untuk tersebut guna mengurangi risiko penyebaran penularan Covid-19. Pihaknya bersama dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya telah melakukan koordinasi khususnya dalam hal pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik nanti.
"Saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021," katanya. Untuk menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.(mia/tau/wan/ygi/lyn/jpg)