JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan salinan putusan atas gugatan batas usia mendaftar CPNS 2018 untuk eks guru honorer kategori dua (K2). Dalam salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018 itu, ketentuan yang membatasi usia pendaftaran eks guru honorer kategori II maksimal 35 tahun dicabut oleh MA.
MA sejatinya sudah memutuskan perkara tersebut dan memenangkan gugatan guru honorer atas Menteri PAN-RB pada 28 Desember 2018 lalu. Namun saat itu MA tidak langsung mengeluarkan salinan putusan. Sehingga Andi Asrun selaku kuasa hukum para guru honorer belum tahu tuntutan mana yang dikabulkan oleh MA.
’’Alhamdulillah salinan putusannya sudah kami terima,’’ kata Andi, Sabtu (2/2).
Dia menuturkan, alasan MA menggugurkan batas usia tersebut, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 28 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setelah keluarnya putusan tersebut, Andi menilai bahwa Kementerian PAN-RB demi hukum tidak bisa melanjutkan proses seleksi CPNS yang sampai saat ini sedang berjalan. Dia menegaskan, jika proses rekrutmen CPNS tetap dilanjutkan, maka Kementerian PAN-RB dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
’’MA meminta pemerintah, seharusnya eks guru honorer K2 yang telah lama mengabdi mendapatkan dukungan dan prioritas untuk mengikuti seleksi CPNS,’’ jelasnya. Bukan seperti yang terjadi saat ini. Mereka yang sudah lama mengabdi dan usianya lebih dari 35 tahun tidak boleh mendaftar CPNS baru. Baik itu melalui jalur formasi umum maupun formasi khusus eks guru honorer K2.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, akan mempelajari dahulu secara utuh salinan putusan MA tersebut. ’’Nanti saya akan cek (apakah salinan sudah sampai di Kementerian PAN-RB, red),’’ jelasnya.
Hingga saat ini proses rekrutmen CPNS baru 2018 belum tuntas. Masih banyak instansi yang belum mengajukan pemberkasan nomor induk kepegawaian (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data BKN pada 24 Januari lalu menyebutkan, sebanyak 34 instansi sudah mengusulkan penetapan NIP CPNS baru. Kemudian sudah ada 8.035 NIP yang telah ditetapkan oleh BKN.(wan/lim/jpg)