PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - MULAI kemarin, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberlakukan tarif baru terhadap pelanggan yang nonsubsidi. Ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Aturan tersebut dikenal sebagai tariff adjustment. Berdasarkan aturan ini tarif listrik bisa turun, tetap atau naik. Di Riau ada 435.286 pelanggan yang mendapatkan pemberlakuan ini.
“Sehingga setiap bulan tarif listrik untuk beberapa golongan, melihat atas tiga indikator yang tertuang dalam tariff adjustment,” kata GM PLN Wilayah Riau Kepulauan Riau (WRKR) Feby Joko Priharto kepada Riau Pos, Selasa (1/12).
Indikator tersebut kata Febi adalah perubahan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
GM PLN WRKR menambahkan, pada bulan Desember ini secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Yakni tarif listrik golongan rumah tangga sedang (R-2) dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp1.509,38 per kWh pada bulan Desember 2015 ini. Atau terjadi penurunan Rp23,62 per kWh.