“Maka dari itu, dengan berlakunya tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA, maka kemungkinan besar tarif listriknya akan naik cukup signifikan sebagai penyesuaian awal,” lanjutnya.
Disinggung apakah pemberlakuan tarif ddjustment berdampak pada pendapatan PT PLN? Dikatakannya pemberlakuaan tersebut memang berdampak, hanya saja terjadi pada penjualan di mana terjadi kenaikan sebesar Rp6.998.945.492 atau sekitar 2 persen dengan asumsi pemakaian listrik seperti pada bulan Oktober 2015.
Kemudian mengenai pengawasan di lapangan terhadap oknum petugas yang ambil kesempatan karena ketidaktahuan pelanggan atas pemberlakuan penghitungan tarif tersebut. Ditegaskan Feby, hal tersebut sudah diantisipasi. Di mana dengan perhitungan tarif tagihan listrik atau billing system menggunakan sistem yang sudah terpusat. “Melalui billing system ini, penghitungan tarif tidak bisa dilakukan dari unit-unit PLN. Sehingga tidak memungkinkan ada oknum yang dapat mengubah tarif,” tegasnya.
PLN WRKR juga terus menginformasikan kepada masyarakat untuk mensosialisasikan pemberlakuan tarif tersebut melalui informasi di media. Di mana kata GM PLN, terus dilakukan secara nasional dan daerah melalui media cetak dan media sosial. Sehingga masyarakat bisa memahami sistem pembayaran listrik kedepannya.
Terkait kabar penurunan tarif listrik untuk rumah tangga atau pelanggan yang tak bersubsidi terhitung 1 Desember 2015, jelas menuai kometar positif dari masyarakat. Karena hal tersebut meringankan pengeluaran mereka tiap bulannya. Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat belum sepenuhnya yakin hal tersebut bisa terealisasi.
Darmawan (60), warga Jalan Taman Karya Perumahan Cipta Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tampan ini mengaku setuju dengan adanya penurunan. Namun, ia masih tak yakin. Sebab menurutnya hal tersebut bukanlah hal yang mudah.
Pemilik rumah dengan daya listrik 1300 V ini mengaku sulit mempercayai hal tersebut. Pasalnya, bulan lalu, November 2015, ia membayar tagihan listrik hampir Rp1 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Bersadarkan pengalaman tak mengenakkan tersebutlah, Darmawan mengaku sulit percaya begitu saja akan penurunan tarif tersebut.
“Ya sebelum benar-benar turun, kami tidak percaya begitu saja. Tapi terkait kebijakan tersebut, kami mendukunglah. Lihat saja nanti kebenarannya,” ungkap Darmawan ditemui Riau Pos, Selasa (1/12).
Kebijakan ini mendapat perhatian dari kalangan anggota DPRD Riau. Menurut wakil rakyat tersebut, kebijakan itu sah-sah saja jika dilaksanakan. Namun meskipun dilakukan penurunan tarif, hal itu jangan sampai mempengaruhi kualitas pelayanan dan pihak PLN juga harus terus meningkatkan pelayanannya.