Presiden Enggan Terbitkan Perppu, KPK Sebut Hanya Bisa Pasrah

Nasional | Sabtu, 02 November 2019 - 01:17 WIB

Presiden Enggan Terbitkan Perppu, KPK Sebut Hanya Bisa Pasrah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Sebab penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) masih banyak mengurus proses uji materi UU KPK hasil revisi.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberataaan Korupsi Febri Diansyah hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Sebab penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.


"Jadi, terserah pada Presiden apakah akan memilih menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Menurut Febri, lembaga antirasuah yang saat ini masih dipimpin Agus Rahardjo kini tengah fokus meminimalisir hasil UU KPK baru yang benar-benar sangat berpengaruh kepada kinerja dan hanya melemahkan KPK.

"Jadi kita meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Febri.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di MK.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," tukas Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11).

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook