JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) besok. Selanjutnya, penahanan para tersangka dalam kasus ini merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
“Bahwa tahap II hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksankan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Ahad (2/10/2022).
Menurut Ketut setelah dilakukan pelimpahan, jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan kepada para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses persidangan dalam masa penuntutan.
“Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, aka tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin,” ujar Ketut.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman