KASUISTIKA

Sudah Seminggu, Ferdy Sambo Belum Juga Daftar Banding

Nasional | Jumat, 02 September 2022 - 20:15 WIB

Sudah Seminggu, Ferdy Sambo Belum Juga Daftar Banding
Ferdy Sambo bersama Istri, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadivpropam Polri yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan pemecatan dari Polri. Namun, sampai saat ini, Sambo belum juga mengirimkan memori banding.

“Sampai dengan hari ini informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding Irjen FS atau saudara FS belum diterima,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).


Kendati demikian, Biro Wabprof bersama Divkum Polri tetap mempersiapkan sidang banding. Apabila memori banding diterima, maka sidang bisa langsung dilaksanakan.

“Sidang komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding,” jelas Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook