MUI Sebut Penahanan Panji Gumilang Wujud Polri Merawat Kerukunan Umat

Nasional | Rabu, 02 Agustus 2023 - 23:20 WIB

MUI Sebut Penahanan Panji Gumilang Wujud Polri Merawat Kerukunan Umat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis. (POJOKSATU.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengapresiasi kinerja Polri yang langsung menahan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

"Ya, saya mengapresiasi kinerja penegak hukum untuk penegakan keadilan," kata Kyai Cholil Nafis saat dibungi Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup), Rabu (2/8/2023).


Selain itu, Kyai Cholil Nafis juga menilai penegakan hukum yang tegas terhadap Panji Gumilang bentuk wujud Korps Bhayangkara dalam merawat kerukunan beragama.

"(Penahanan Panji) sekaligus merawat kerukunan umat," tegasnya.

Kendati demikiam, Kyai Cholil Nafis kemudian mengingatkan umat islam agar tetap mengawal kasus Panji Gumilang hingga tuntas sampai persidangan.

"Kita ikuti proses hukumnya dan pembuktian di pengadilan," tegasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.

Tak berselang lama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.

"Dan penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook