JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa ada rakyatnya yang terkena Covid-19. Hal itu pun membuat kepanikan yang membuat masyarakat berbondong-bondong memborong alat kesehatan sebagai pelindung diri, seperti masker dan hand sanitizer.
Pada awal merebaknya kasus virus corona, permintaan akan masker begitu tinggi. Hal itu pun dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab yang membuat harga masker pun melonjak drastis. Hal ini pun tidak bisa dibiarkan kembali terjadi.
Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bidang Komunikasi dan Edukasi, Edib Muslim pun mengimbau agar para pelaku usaha tidak mengambil kesempatan dikala masyarakat panik.
"BPKN mengimbau jangan mengambil kesempatan saat orang mengalami kesulitan, siapapun, termasuk pedagang," jelasnya di kantornya, Jakarta, Senin (2/3).
Hal ini juga telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, agar pelaku usaha tidak menimbun barang-barang penting yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Jika masih dilakukan, kegiatan itu pun akan segera ditindak oleh pihak berwajib.
"Harusnya kita ada empati kepada masyarakat dalam keadaan seperti ini, kita itu justru sampai menggratiskan untuk dibagikan kepada masyarakat," tambah dia.
Kemudian, menurutnya, yang wajib menggunakan masker adalah orang yang sedang sakit. Sebab, dikhawatirkan masyarakat yang masih sehat terpapar akibat orang yang sakit tidak memakai masker.
"Sebenarnya yang wajib menggunakan masker itu yang sakit, yang batuk, yang pilek karena virus corona itu tidak bisa transfer melalui udara, yang batuk itu nempel di meja, terus orang lain megang, terus megang-megang matanya, hidungnya. Nah virus itu menjalar melalui situ, tapi kalau melalui udara, itu nggak bisa, yang wajib mengutamakan masker itu diutamakan yang sedang sakit," tutur dia.
Diharapkan pemerintah dapat melakukan pengawasan secara ketat agar penimbunan barang yang tengah dibutuhkan saat ini tidak terjadi.
"Kita berharap pemerintah dengan aparatnya melakukan pengawasan dengan ketat agar tidak terjadi penimbunan-penimbunan yang dilakukan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Ini mencegah, aturan udah ada, tinggal ditindak saja kalau sudah terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai," tutup Edib.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi