JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 25 rekening efek yang sempat diblokir Kejaksaan Agung akhirnya dapat digunakan kembali oleh pemiliknya. Pembukaan blokir tersebut mengacu hasil penelitian penyidik yang menyatakan bahwa rekening tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Ke-25 rekening efek tersebut merupakan bagian dari 235 rekening efek yang diblokir Kejagung. Jumlah itu lebih banyak daripada yang pernah diumumkan sebelumnya, yakni 212 rekening efek. Dari jumlah itu, 88 orang pemegang single investor identification (SID) telah melakukan klarifikasi ke Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, beberapa pekan terakhir penyidik melakukan klarifikasi terhadap rekening efek yang diblokir. Untuk sementara, 25 rekening dinyatakan tidak terkait dengan tindak kejahatan tersangka korupsi Jiwasraya.
Alasannya, kata Febrie, ada kesamaan nama antara pemilik single investor identification (SID) dan pihak-pihak pemegang SID lain yang diduga terkait kasus. Ketika ada kesamaan atau kemiripan ejaan nama, sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan otomatis memblokirnya. Setelah mereka terbukti tidak terkait, Kejagung mengajukan kepada OJK untuk membuka blokir tersebut.
“Ini sudah kami teliti dan alasan itu sudah mereka pahami,” jelas Febrie. Kejagung juga menyerahkan pertimbangan hukum ke OJK sebagai dasar pertanggungjawaban pembukaan blokir rekening tersebut.
Saat ini tersisa 210 rekening efek yang masih terblokir. Kemudian, 63 SID yang sudah diklarifikasi masih dalam tahap pendalaman. Febrie menegaskan bahwa penyidik berkeyakinan bahwa ada rekening-rekening tersebut yang berkaitan dengan para tersangka. “Yang lain masih dalam penyidikan,” lanjut dia.
Selain meneliti rekening efek yang diblokir, penyidik mengembangkan perkara untuk menemukan tersangka baru. Hingga saat ini sudah ditetapkan enam tersangka. Yakni, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Berikutnya, tersangka dari pihak swasta, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Kejagung berupaya melacak aset-aset milik tersangka di luar negeri. Diperkirakan, aset itu berupa properti, usaha, atau uang dalam rekening bank asing. Penelusurannya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Ditjen Pajak Kemenkeu. Kejagung berharap bisa mengumpulkan lebih banyak sumber untuk penggantian kerugian negara.(jpg)