Zakat Gaji ASN Tunggu Perpres

Nasional | Sabtu, 02 Maret 2019 - 09:46 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemungutan zakat. Sebab dalam perpres tersebut, bakal diatur pula tentang pungutan atau penghimpunan zakat dari aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor menuturkan Baznas semakin optimis bahwa pengumpulan zakat dari gaji ASN bisa terlaksana. Sebab hasil ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu membolehkan pemotongan gaji sebagai pembayaran zakat bagi para ASN, selama sudah mencapai nisab.

Baca Juga :101 ASN Dilantik Jadi Pejabat Fungsional

Rekomendasi MUI dari hasil ijtima ulama tersebut adalah, negara harus mengidentifikasi ASN yang total gaji setahunnya sudah mencapai nisab. Perkara pemotongannya tetap bisa dilakukan setiap bulan. Sistem ini tetap dilandasi dengan semangat sukarela. ’’Kami harapkan pemerintah mengimbau ASN membayar zakat di kementerian dan lembaga masing-masing,’’ katanya di sela paparan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2019 di Jakarta, Jumat (1/3).

Sebab menurut Zinulbahar hampir di seluruh lembaga pemerintah sudah ada unit pengumpul zakat (UPZ). Dimana setiap UPZ tersebut sudah terhubung dengan Baznas pusat maupun daerah. Zainulbahar mengungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyampaikan draft atau rancangan perpres soal zakat untuk para ASN tersebut. Namun sempat heboh di masyarakat, karena seolah-olah potongan gaji ASN untuk zakat sifatnya wajib. Kemudian juga ada yang mengkaitkan zakat yang dikelola Baznas digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah. ’’Zakat untuk infrastruktur (pemerintah, red) tidak benar,’’ tegasnya.

Dia menjelaskan tahun ini Baznas memasang target pengumpulan zakat secara nasional mencapai Rp9 triliun. Nilai itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi zakat di Indonesia yang bisa mencapai Rp100 triliun lebih. Jika nanti sistem pembayaran zakat ASN menggunakan model pemotongan gaji bulanan. Baznas memperkirakan akumulasi zakat nasional bisa mencapai Rp 20 triliun.

Sekretaris Baznas Jaja Jaelani menuturkan mereka optimis bahwa Perpres soal zakat bagi para ASN bisa segera dikeluarkan. Apalagi dari MUI sudah keluar fatwa untuk membolehkannya. ’’Hasil kajian MUI sudah final,’’ tuturnya. Hasil kajian MUI tersebut tentunya akan disampaikan ke Kemenag dan kemudian dijadikan acuan penyusunan Perpres.(wan/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook