Meski demikian, lanjut Indro, terbitnya Inpres Nomor 1/2016 ini juga bukan berarti para pejabat menjadi kebal hukum. Sebab, kata dia, jika memang ditemukan indikasi atau unsur korupsi dalam percepatan proyek strategis, aparat kejaksaan tetap bisa mengusut. “Artinya, pejabat jangan paranoid dengan kriminalisasi, tapi juga tidak boleh sembarangan menabrak aturan apalagi korupsi,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani Maming menyebut, aturan antikriminalisasi yang sudah dijanjikan Presiden Jokowi ini memang sudah lama dinanti para kepala daerah. “Ini solusi tepat,” ujar Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Dia mengakui, selama ini memang ada kegundahan para kepala daerah. Di satu sisi, mereka dituntut melakukan terobosan untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur. Namun di sisi lain, tidak sedikit pelanggaran administrasi yang akhirnya berujung tuntutan pidana.
“Jadi, payung hukum perlindungan memang sangat penting, dengan catatan kebijakan yang diambil memang tidak mengandung unsur korupsi,” katanya.(owi/ted)