Inpres yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai aturan antikriminaliasi ini memang sudah dijanjikan oleh Presiden Jokowi sejak pertengahan 2015 lalu. Selain merespons keluhan para pejabat pusat dan daerah, aturan ini juga dipicu oleh kasus penetapan tersangka mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai melangggar aturan saat melakukan terobosan dalam percepatan proyek kelistrikan nasional.
Bahkan, Menkopolhukam Luhut Panjaitan yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) terang-terangan menyebut agar jangan sampai ada Dahlan Iskan - Dahlan Iskan lain yang menjadi korban akibat melakukan terobosan. Setelah melalui proses praperadilan, status tersangka Dahlan Iskan akhirnya digugurkan karena memang tidak terbukti melakukan pelanggaran.