INSTRUKSI PRESIDEN ANTIKRIMINALISASI TERBIT

Pejabat Harus Gerak Cepat

Nasional | Senin, 25 Januari 2016 - 08:40 WIB

Pejabat Harus Gerak Cepat

Dalam Inpres Nomor 1/2016 ini memang ada instruksi khusus Presiden kepada Kejaksaan. Di antaranya adalah mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis. Juga agar tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugiarto mengakui, pihaknya memang beberapa kali menerima aduan dari para pejabat yang merasa dikriminalisasi oleh aparat kejaksaan. Karena itu, jika memang penetapan tersangka oleh kejaksaan dinilai mengada-ada, maka pejabat yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur praperadilan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Atau jika ada isu profesionalisme jaksa, bisa melapor ke Komisi Kejaksaan, pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya saat dihubungi malam tadi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook