Karyawan Dapat Keringanan Pajak

Nasional | Sabtu, 05 Desember 2015 - 10:22 WIB

Industri yang akan menikmati fasilitas dari kebijakan ekonomi jilid VII ini juga diperluas, sehingga mencakup industri alas kaki, industri sepatu olah raga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit. Semua industri ini akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 18 tahun 2015. “Kelimanya menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya semuanya untuk bisa memperoleh tax allowance,” sebutnya.

Poin ketiga dalam paket ekonomi VII adalah percepatan layanan investasi. Darmin mengatakan, ini merupakan lanjutan dari perbaikan layanan pendaftaran investasi yang ditarget selesai selama 3 jam saja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sebelumnya, 4 izin selesai 3 jam. Sekarang menjadi 8 izin dan selesai tetap 3 jam,” ucapnya.

Adapun poin keempat dalam paket ekonomi VII terkait dengan kemudahan sertifikasi tanah rakyat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak atas tanah dan mendorong ekonomi masyarakat.

“Sertifikasi ini juga akan diberikan untuk PKL (pedagang kaki lima, red),” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Menurut Ferry, sertifikasi tersebut akan diberikan kepada PKL yang berjualan di wilayah penataan.(owi/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook