Karyawan Dapat Keringanan Pajak

Nasional | Sabtu, 05 Desember 2015 - 10:22 WIB

Keringanan tarif PPh 21 kali ini, lanjut Darmin, juga khusus diberikan untuk karyawan dengan pendapatan maksimal Rp50 juta per tahun.

“Jadi memang buat karyawan yang level bawah saja,” jelasnya. Selama ini, kelompok karyawan dengan penghasilan tersebut dikenai PPh 21 sebesar 5 persen dari penghasilan kena pajak (PKP)-nya. Sehingga, dengan diskon 50 persen, maka pajak yang dibayar menjadi 2,5 persen saja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Poin kedua dalam paket ekonomi VII adalah insentif pajak untuk perusahaan. Darmin menyebut, ini terkait perubahan PP Nomor: 18/2015 mengenai PPh untuk penanaman modal di sektor usaha tertentu atau daerah tertentu yang akan diberikan fasilitas tax allowance.

“Di sini, perusahaan akan mendapatkan potongan pajak sebesar 5 persen dalam waktu enam tahun,” ujarnya.

Selain itu, sebagai bentuk simpati pemerintah terhadap perusahaan di masa perlambatan ekonomi, maka akan diberlakukan perpanjangan lost carry forward. Sehingga, jika perusahaan menderita kerugian, maka ruginya masih bisa diperhitungkan untuk tahun berikutnya sebagai pengurang pajak. “Fasilitas tax allowance ini sebelumnya berlaku 5 tahun, sekarang diperpanjang menjadi 10 tahun,” katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook