Karyawan Dapat Keringanan Pajak

Nasional | Sabtu, 05 Desember 2015 - 10:22 WIB

Lalu, apa saja isi paket kebijakan ekonomi VII? Pertama adalah fasilitas insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan. “Tarif PPh 21 didiskon 50 persen, mulai berlaku Januari 2016 selama dua tahun,” kata Darmin.

Namun, tidak semua karyawan bisa menikmati fasilitas ini. Darmin menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni perusahaan harus bergerak di industri padat karya, menggunakan tenaga kerja Indonesia minimal 5 ribu orang, dan 50 persen produknya diekspor.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Perusahaan juga harus menyerahkan daftar pegawai yang akan diberikan fasilitas keringanan,” ucapnya.

Insentif PPh 21 ini dilakukan untuk memberi tambahan penghasilan bagi karyawan. Sebelumnya Mei 2015 lalu, pemerintah juga sudah memberikan insentif PPh 21 dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24 juta per tahun menjadi Rp35 juta per tahun.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook