LUHUT : PERLU TIGA PEKAN LAGI

Dibantu Internasional, Asap Tak Hilang

Nasional | Sabtu, 17 Oktober 2015 - 10:36 WIB

Dibantu Internasional, Asap Tak Hilang

Tapi pernyataan mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan itu ditepis oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. LE, begitu dia akrab disapa, justru mendesak pemerintah segera menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional dengan berbagai pertimbangan.

“Pemerintah harus mengubah pendiriannya soal bencana asap belum perlu dinyatakan sebagai bencana nasional. Kalaupun masih memerlukan payung perpres untuk menentukan kriteria bencana asap ini sebagai bencana nasional, maka buat lah perpres itu dengan cepat. Jangan berlama-lama, rakyat sudah sesak napas,” katanya politisi asal Riau ini, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Desakan ini disampaikan karena ia menilai pemerintah keliru dalam menerjemahkan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Perpres (yang belum diterbitkan, red) menurutnya memang diperlukan tetapi UU No 24 tahun 2007 sudah cukup memberikan payung kalau pemerintah ingin bergerak cepat.

“Saya heran kenapa pemerintah sekarang begitu birokratis, meminggirkan empati, padahal Presiden Jokowi yang kita tahu suka yang praktis dan cepat. Kalau soal tudingan nanti kalau ditetapkan sebagai bencana nasional maka perusahaan pembakar bisa diputihkan, ini salah persepsi,” tegasnya.

Justru, tambah politikus PKB itu, kalau bencana kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional akibat perbuatan manusia, malah sanksi yang diterapkan kepada perusahaan pembakar akan lebih berat, karena bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan.(bil/jpg/ted)

Laporan : M FATHRA NAZRUL ISLAMI dan EKA GUSMADI PUTRA









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook