LUHUT : PERLU TIGA PEKAN LAGI

Dibantu Internasional, Asap Tak Hilang

Nasional | Sabtu, 17 Oktober 2015 - 10:36 WIB

Dibantu Internasional, Asap Tak Hilang

Titik Panas Masih Mengancam

Masih banyaknya titik panas yang terpantau membuat kabut asap kembali mengancam Riau . Berdasarkan pantauan dari BMKG pukul 16.00 WIB, dari satelit Jumat (16/10), titik panas di Provinsi Riau terdata 14 titik. Tersebar di Inhil 8, Meranti 4, dan Pelalawan 2. Sementara di Sumatera Selatan masih yang terbanyak, yakni 334 hot spot.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Di Riau, ada sedikit peningkatan di Inhil, Meranti, Siak. Jadi tadi (kemarin, red) langsung dikirimkan tim dari provinsi dan mengoptimalkan peranan tim di daerah untuk langsung memadamkan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger kepada Riau Pos kemarin.

Menurut Sanger mengenai langkah penanggulangan untuk wilayah Meranti dan Siak sudah dibantu dengan satgas udara. Di mana tim satgas mengirimkan Sikorsky dengan 3 kali sorti. Dan tim darat tetap melanjutkan operasi daratnya dengan langsung memadamkan titik api yang terjangkau melalui pemadaman darat.

Langkah cepat dalam pemadaman begitu terpantau titik api, sambungnya terus diintensifkan tanpa sedikitpun mengendurkan upaya-upaya baik dari tim darat maupun tim udara. Karena dilanjutkannya walaupun titik panas jauh berkurang, namun tim tetap siaga dan berjaga.

“Siang malam, darat tetap memantau dan memadamkan. Udara juga dioptimalkan karena kondisi sekarang masih memungkinkan terbang,” tambahnya.

Polemik Status Bencana Nasional

Hingga kemarin, soal status bencana nasional untuk kabut asap akibat karhutla masih menjadi perdebatan. Pemerintah beralasan belum memikirkan peningkatan status bencana karena menimbang aspek hukum. Bila kabut asap ini dijadikan bencana nasional maka dikhawatirkan bisa membuat para pelaku terutama korporasi bisa lepas dari jerat hukum dengan dalih kebakaran adalah bencana, bukan ulah manusia.

“Belum terpikir membuat bencana nasional karena ada masalah aspek hukum. Kalau kami sampaikan buat bencana nasional nanti yang membuat kesalahan itu menjadi punya hak untuk dimaafkan. Kami punya kewenangan melakukan penindakan lebih tegas pada mereka. Kami tetap konsisten,” tegas Menko Luhut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook