Di sisi lain, Nasrullah meminta aparat tidak mengkriminalisasi Rahmadsyah lantaran yang bersangkutan pendukung Prabowo-Sandi. ’’Karena dia datang ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. Itu kami akan lihat netralitas aparatur penegak hukum,’’ kata Nasrullah.
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (19/6/2019) malam, Rahmadsyah mengaku sebagai tahanan kota. Pengakuan ini berawal dari pertanyaan anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Rahmadsyah merupakan tahanan kota kasus ujaran kebencian. Ia didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.(muhammadridwan)