SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Kuasa Hukum 02 Tak Tahu Satu Saksinya Berstatus Tahanan Kota

Nasional | Jumat, 21 Juni 2019 - 22:18 WIB

Kuasa Hukum 02 Tak Tahu Satu Saksinya Berstatus Tahanan Kota
Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional, Nasrullah.

Di sisi lain, Nasrullah meminta aparat tidak mengkriminalisasi Rahmadsyah lantaran yang bersangkutan pendukung Prabowo-Sandi. ’’Karena dia datang ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. Itu kami akan lihat netralitas aparatur penegak hukum,’’ kata Nasrullah.

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (19/6/2019) malam, Rahmadsyah mengaku sebagai tahanan kota. Pengakuan ini berawal dari pertanyaan anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rahmadsyah merupakan tahanan kota kasus ujaran kebencian. Ia didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook