SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Kuasa Hukum 02 Tak Tahu Satu Saksinya Berstatus Tahanan Kota

Nasional | Jumat, 21 Juni 2019 - 22:18 WIB

Kuasa Hukum 02 Tak Tahu Satu Saksinya Berstatus Tahanan Kota
Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional, Nasrullah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nasrullah, lepas tangan soal status saksi bernama Rahmadsyah sebagai tahanan kota. Rahmadsyah merupakan saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK).

’’Ah, itu urusan dia. Kami tidak tahu. Kalau kami tahu, kami tidak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu. Kami baru tahu di persidangan ini,’’ kata Nasrullah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Nasrullah mengatakan, pria yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara itu menawarkan diri sebagai saksi. Menurutnya, itu merupakan wujud semangat pendukung Prabowo-Sandi melawan kecurangan di pilpres 2019.

’’Melawan kecurangan TSM (Tersruktur, Sistematis dan Masif). Itu dia nekat, dia datang,’’ ujar Nasrullah.

Nasrullah mengklaim, tim hukum pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Adil Makmur itu melakukan pemilahan terhadap saksi. Namun, hanya berhenti di kesaksian yang ditawarkan. ’’Kami nggak tanya, ’Apakah kamu pernah jadi tersangka?’ Emang sampai kepikir kaya gitu? Kan nggak kepikir. Kami tanya daftar kuisioner yang banyak. Pertanyaan ’Apakah Anda jadi tersangka apa tidak?’ tidak terpikir oleh kami,’’ ucap dia.

Kendati begitu, Nasrullah tak mau dipersepsikan bahwa tim 02 tidak menyeleksi calon saksi secara cermat. ’’Jangan diplesetkan pengacara 02 tidak melakukan profiling,’’ imbuhnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook