Menteri Tenaga Kerja Blak-blakan soal Perpres Pekerja Asing

Nasional | Kamis, 12 April 2018 - 00:19 WIB

Menteri Tenaga Kerja Blak-blakan soal Perpres Pekerja Asing
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri.

Kemudian acap kali regulasi-regulasi teknis yang ada di masing-masing sektor jadi kendala. Misalnya di Kementerian ESDM dulu ada Permen yang yang mengatur TKA sektor migas yang boleh masuk usianya antara 35-55 tahun.

"Ini nalarnya gimana coba, kenapa 35 sampai 55 tahun yang boleh. Kalau ada orangnya umur 56 tapi punya kualifikasi, atau umurnya 34 punya kualifikasi masa gak boleh masuk, jadi umur itu menjadi menghambat saja kan. Makanya oleh Pak Jonan itu dicabut," ungkap Hanif.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena itu dia menegaskan bahwa Perpres TKA prinsipnya menyederhanakan dan memudahkan birokrasinya, bukan membebaskan pekerja asing bekerja di Indonesia semaunya. Faktanya, TKA yang dibolehkan masuk hanya level menengah ke atas.

"Paling rendah teknisi. Yang di bawah itu tidak boleh. Tapi kok ada yang kerjanya kasar, operator, itu pasti pelanggaran. Bahwa pelanggarannya ada iya, tapi pemerintah tidak tutup mata," tegas dia.

Dia juga tidak setuju Perpres TKA dihadap-hadapkan dengan tingkat pengangguran di Tanah Air. Sebab, investasi yang masuk justru akan menciptakan lapangan kerja untuk rakyat. Bahwa investasi juga ada TKA yang masuk mengiringinya, angkanya tidak sebesar peluang kerja yang diciptakan.

"Masa satu perusahaan investasi, dia buka lapangan kerja 200 ribu, lalu bawa TKA 200 ribu orang, kan enggak. Kalau dari 200 ribu dia bawa TKA-nya 100 orang misalnya, logis. Pekerja lokal pasti lebih besar," tutur menaker.

Sama halnya ketika ada pengusaha Indonesia berinvestasi membangun jembatan di Thailand, dan butuh 5.000 pekerja. Pertanyaannya apakah pengusahanya mau membawa 5.000 pekerja dari Tanah Air ke sana? Itu jelas merugikan dari sisi bisnis.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook