Menteri Tenaga Kerja Blak-blakan soal Perpres Pekerja Asing

Nasional | Kamis, 12 April 2018 - 00:19 WIB

Menteri Tenaga Kerja Blak-blakan soal Perpres Pekerja Asing
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri merespons adanya kritik sejumlah pihak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hanif mengatakan tujuan utama Perpres tersebut untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak, dan lebih baik melalui investasi. Semakin banyak investor berusaha di Tanah Air, maka lapangan kerja akan semakin terbuka. Ujungnya ekonomi bisa tumbuh lebih baik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Supaya tujuan itu bisa tercapai, semua proses perizinan yang terkait investasi harus dibuat mudah. Salah satunya menyangkut proses masuknya TKA. Prosedur birokrasi yang sebenarnya sederhana tidak boleh dibuat rumit dan berbelit.

"Ini soal prosedur agar tidak berbelit-belit birokrasinya. Memudahkan iya, tapi itu bukan dalam artian membebaskan. Misalnya yang tadinya gak boleh masuk terus jadi boleh masuk, enggak begitu," kata Hanif saat ditemui Riaupos.co, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Dia mencontohkan bahwa pekerja kasar dari negera lain yang sebelumnya tidak boleh masuk, sampai detik ini tetap tidak diperbolehkan bekeja di Indonesia. "Pekerja kasar tetap terlarang. Cuma yang dimudahkan adalah birokrasinya," kata Hanif.

Birokrasi yang dimaksud menteri kelahiran Semarang, 6 Juni 1972 ini adalah prosedur perizinan yang tadinya harus melibatkan banyak instansi, kini masuk ke sistem perizinan terintegrasi (single submission). Sehingga, orang tidak perlu lagi bolak balik ke sana ke mari dalam mengurus izin.

Contohnya, dulu birokrasi untuk masuknya TKA butuh rekomendasi dari kementerian sektor, misalnya pekerja migas harus mendapat surat penguatan dari Kementerian ESDM. Pengurusannya pun lama karena TKA bukan bagian dari bidang kerja KESDM. Sekarang sudah masuk single submission sehingga waktunya lebih cepat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook