Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri secara institusi untuk meredam masifnya pelaporan tersebut. Menurut dia, KPK-Polri harus bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, musuh kedua institusi itu sejatinya adalah para penjahat, khususnya pelaku korupsi.
Koordinasi akan kami lakukan sesegera mungkin secara langsung dan informal komunikasi antarpimpinan,’’ ungkapnya di gedung KPK kemarin (6/9).
Selain berkoordinasi, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum terhadap Novel. Itu diatur dalam peraturan internal KPK. ‘’Itu prinsip paling dasar,’’ sahutnya.
Pendampingan itu secara khusus akan dilakukan tim biro hukum KPK. Saat ini, biro hukum dipimpin Kombespol Setiadi yang merupakan perwira aktif kepolisian. Terkait netralitas kabiro hukum dalam pendampingan untuk Novel, komisi antirasuah memastikan tidak ada masalah dengan latar belakang yang bersangkutan. ‘’Keputusan tentu diambil dan diketahui melalui proses yang berjenjang sampai ke pimpinan,’’ kata Febri.
Pegawai KPK berasal dari berbagai institusi. Mulai kepolisian, kejaksaan, hingga PNS kementerian. Febri memastikan, perbedaan asal-usul itu tidak menjadi masalah di internal KPK. ‘’Di biro hukum sendiri ada bagian lagi yang mengurus mitigasi, dan ada tim di sana,’’ imbuhnya.(sam/idr/tyo/rnl)