JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali mendapat ‘’serangan’’. Setelah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi, kini giliran Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Erwanto Kurniadi melakukan langkah serupa. Erwanto melaporkan Novel pada Selasa (5/9) terkait pernyataannya di salah satu media cetak.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan statemen Novel yang diperkarakan itu dikutip dari salah satu media edisi 3-9 April 2017. Dalam kutipan itu, Novel menyebutkan penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK berintegritas rendah. ‘’Pak Erwanto yang pernah bekerja di KPK merasa keberatan dengan statemen tersebut. Akhirnya melapor ke polisi,’’ terang Argo kemarin.
Novel disangkakan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman pasal 310 paling lama 9 bulan. Sedangkan untuk pasal 311 KUHP maksimal empat tahun. Polisi tidak hanya menerima laporan dari Erwanto. Di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya juga masuk dua laporan anyar dari Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman.