Laporan pertama bernomor LP 4220/IX/PMJ itu terkait pemberitaan di media cetak. Kemudian kedua, dengan nomor LP 4219/IX/PMJ terkait berita di stasiun televisi. ‘’Kedua laporan tersebut terkait kasus KTP elektronik,’’ tambah Argo. Menurut dia, kepolisian tengah memproses kasus tersebut. Tahapan pertama yakni penyelidikan. Polisi mencari tahu apakah ada unsur pidana dari dua pelaporan itu. Jika ada unsur pidana, polisi bakal melanjutkan ke tahap penyidikan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Adi Deriyan menyebutkan, pihaknya memeriksa dua penyidik KPK dan seorang Kepala Biro Hukum KPK sebagai saksi. Hanya, Adi tidak menyebutkan nama para saksi tersebut. ‘’Kepala biro hanya mendampingi. Polisi hanya memeriksa dua penyidik KPK,’’ terang dia saat dihubungi JPG.
Sementara itu, Kombespol Erwanto Kurniadi belum bisa berkomentar banyak terkait laporannya tersebut. ‘’Saya belum bisa, kalau sekarang muncul nanti pernyataan saya dipelajari,’’ terangnya saat dihubungi JPG.