TERKAIT PERSEKUSI

Penyidik Polda Bali Akan Periksa UAS

Nasional | Kamis, 02 Januari 2020 - 03:29 WIB

Penyidik Polda Bali Akan Periksa UAS
Ustadz Abdul Somad (UAS) (DOK JAWA POS)

DENPASAR (RIAUPOS.CO) -- Kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) kala datang ke Bali akhir 2017 silam rupanya masih berlanjut. Polda Bali dikabarkan akan meminta keterangan UAS sebagai pelapor.

Kepastian UAS akan diperiksa Polda Bali disampaikan oleh pengacaranya, Zulfikar Ramly saat dikonfirmasi Selasa (31/12).


"Memang benar beliau akan diperiksa Ditreskrimum Polda Bali, atas kasus persekusi yang beliau terima dengan terlapor Gus Yadi Cs," bebernya.

Dari data yang dirilis oleh tim pengacara UAS, terdapat 5 laporan yang diajukan oleh Forum Peduli Ustaz Abdus Somad pada 2017 lalu. Ke-5 laporan tersebut di antaranya seorang pejabat negara aktif.

"Yang akan diproses ini kasus 2017, di mana waktu itu beliau dipersekusi. Kapasitas sebagai pelapor. Kami ada lima laporan polisi. Itu ada di Krimum dan Krimsus. Yang dilaporan Gus Yadi CS itu di Krimum," jelas Zulfikar.

Menurut Zulfikar, pemeriksaan terhadap dai asal Riau tersebut tinggal menunggu jadwal dari UAS. "Tinggal mengatur jadwal Ustaz Somad aja. Beliau kan baru selesai S3 dari Sudan," terangnya.

Pengacara dari LBH Muhammadiyah ini juga menerangkan bahwa satu kasus di Ditkriminal Khusus tinggal menunggu gelar perkara. "Satu lagi yang di Ditreskrimsus yang terkait dengan Arya Wedakarna tinggal gelar perkara," jelas Zulfikar.

Selain terlapor atas nama Gus Yadi dan Arya Wedakarna, pihak kuasa hukum UAS juga menerangkan ada 3 laporan lainnya, seperti Made Kawi alias Petir dan I Ketut Ismaya, Mocka Jatmika sebagai terlapor. Ada juga I Gusti Ngurah Harta dan Arif sebagai terlapor.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Direskrimsus  AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut tidak memberikan keterangan banyak.

"Kasusnya diperiksa di Ditreskrimum," jawabnya singkat. Sedangkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atas kasus tersebut.

Sumber : Bali Express (Jawa Pos Group)
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook