JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Tim pengacara Rizieq sudah menemui penyidik untuk menyampaikan surat alasan ketidakhadiran.
“Beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).
Aziz menyampaikan, ketidak hadiran Rizieq karena masih dalam tahap pemulihan. Namun, dia membantah jika Rizieq masih terbaring sakit.
“Alasan sedang masih beristirahat terkait bahwa beliau kita sama-sama tahu pada Sabtu, 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit UMMI Bogor setelah beristirahat di sana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan, jika Rizieq bersedia hadir di panggilan polisi berikutnya. Dengan catatan kondisi kesehatan sudah pulih seluruhnya.
“Pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusiaan dan menghargai kesehatan dan privasi Habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya dalam beristirahat. Artinya beliau sehat akan tetapi sedang masa istirahat,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya diketahui mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq pada Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
“Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” pungkas Raindra.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikin status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara.
Sumber : JawaPos.com
Editor : M Ali Nurman