JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi mengaku legowo atas keputusan Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada dirinya. Meskipun dinyatakan sehat, Putri disebut masih memiliki masalah pada psikisnya.
“Kami bersyukur kondisi klien kami dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih memerlukan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami pasca peristiwa yang sama-sama kita ketahui,” kata Pengacara Putri, Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Febri menjelaskan, kliennya masih mengalami trauma usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu masih perlu pendampingan profesional meskipun telah ditahan.
“Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri – Klinik Pratama,” imbuhnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman