DIGANTI PJJ MINIMAL LIMA ATAU TUJUH HARI

Muncul Kasus Baru, PTM Dihentikan

Nasional | Senin, 01 Agustus 2022 - 08:35 WIB

Muncul Kasus Baru, PTM Dihentikan
(ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya merespons peningkatan kasus Covid-19. Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan semua jenjang dihentikan sementara ketika ada kasus positif Covid-19. Sebagai gantinya pembelajaran dilakukan secara jarak jauh (PJJ).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 tentang Diskresi PTM di Masa Pandemi Covid-19. Surat yang dikeluarkan pada 29 Juli 2022 itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi atau kampus.


Di antara ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut adalah PTM di satuan pendidikan dihentikan apabila terjadi klaster penularan Covid-19. Atau menurut kajian epidemiologi, tingkat positivity rate lima persen atau lebih.

Ketika terjadi penghentian PTM, ketentuannya pembelajaran kembali PJJ. Dengan durasi PJJ minimal lima hari jika terjadi kasus perorangan. Atau minimal tujuh hari jika terjadi klaster penularan di tingkat lembaga pendidikan.

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Khususnya soal penerapan protokol kesehatan, penemuan kasus aktif, pelacakan, dan percepatan vaksinasi.

Penghentian sementara PTM dirasakan oleh Mesya, wali murid di salah satu SD swasta di kawasan Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan. Dia menceritakan sejak awal tahun pelajaran 2022/2023 sekolahan anaknya menerapkan PTM 100 persen.

Kemudian karena ditemukan kasus Covid-19, diputuskan PJJ selama sepuluh hari."Untuk kelas bawah (1-3) SD PJJ duluan. Mereka sudah kembali PTM pada 29 Juli,"katanya, Ahad (31/7). Kemudian untuk kelas atas (4-6 SD) mulai PJJ sejak 27 Juli lalu. Kemudian kembali PTM pada 3 Agustus nanti.

Mesya mengatakan, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan jumlah maupun siswa di kelas berapa yang dinyatakan positif Covid-19. Dia berharap pelaksanaan PJJ cukup di kelas yang kedapatan kasus Covid-19.

Sebab saat ini anak-anak sudah semangat untuk PTM. Sehingga dia merasa kasihan ketika anak-anak kembali belajar dari depan laptop di rumah masing-masing."Anak sebelumnya sudah semangat bangun pagi, saat PJJ jadi malas-malasan,"tuturnya.

Kebijakan penghentian sementara PTM jika terdapat kasus positif Covid-19 mendapat respons positif dari kalangan perguruan tinggi."Jangan sampai kampus menjadi klaster baru penularan Covid-19,"kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, di sela kegiatan Atma Jaya Run 2022 di Tangerang, Ahad (31/7).

Dia mengatakan, kampusnya cukup hati-hati dalam menjalankan perkuliahan tatap muka. Apalagi kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. Untungnya saat ini masa perkuliahan sedang memasuki libur tahun akademik baru. Rencananya perkuliahan kembali digelar 5 September nanti.

Agustinus mengatakan, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, mereka menerapkan perkuliahan secara blended learning."Skemanya tujuh perkuliahan tatap muka, tujuh perkuliahan lagi online,"katanya. Dia mengatakan perkuliahan secara virtual penuh ternyata ada kendala dari faktor keefektifan. Sehingga tetap perlu dipadukan dengan perkuliahan tatap muka.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko menekankan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk para mahasiswa baru. Bagi mahasiswa baru yang belum vaksinasi booster atau dosis ketiga, akan difasilitasi vaksinasi massal oleh kampus.

"Kami memiliki klinik. Selain itu bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat,"katanya.

Prasetyantoko mengatakan, vaksinasi booster untuk para mahasiswa sangat penting. Sebab mereka secara umum sudah kembali beraktivitas di kampus. Selain untuk perkuliahan, juga mengikuti sejumlah unit kegiatan mahasiswa (UKM). Dia berharap kasus Covid-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kembali turun.

Sementara itu, dari Kemendikbudristek hingga tadi malam belum ada komentar soal penerbitan SE diskresi PTM tersebut. Sekjen Kemendikbudristek Suharti tidak membalas ketika dimintai keterangan. Begitupun dengan Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto juga tidak memberikan komentar.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook