Zakat Online

MUI Menjawab | Rabu, 20 April 2022 - 10:23 WIB

Zakat Online
grafis (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

Assalamualaikum WR. WB.

Saya telah membayar zakat secara online beberapa waktu yang lalu tanpa ada akad. Apakah pembayaran zakat saya tersebut sah? Mohon penjelasannya ustaz.


Kamir, 0812687XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada Pak Kamir yang menanyakan perihal pembayaran zakat secara online.

Secara etimologi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.  Terkait   teknis pembayarannya Islam tidak mengatur secara rinci, offline atau online. Karena itu,  pembayaran zakat secara online hukumnya sah. Zakat telah ditunaikan dan tidak perlu diragukan lagi keabsahannya.

Ulama berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga apabila pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat. Ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Sehingga ijab qabul tidak termasuk syarat sah zakat.

Tanpa adanya akad dalam berzakat, maka zakat tetap dianggap sah. Sesungguhnya menghitung dan membayar zakat itu mudah, tidak susah.  Orang telah berzakat akan Allah SWT berikan pahala atas apa yang yelah dilakukannya: "Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."(Al-Baqarah: 110).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook