Assalamualaikum Ustaz. Saya mau bertanya, apa boleh menyerahkan zakat kepada mustahiq yang tidak mendirikan salat?
Romi, 081276XXXX
Jawaban:
Terima kasih kepada Pak Romi yang menanyakan kebolehan berzakat kepada mustahiq yang tidak mendirikan salat. Mereka yang meninggalkan salat banyak sekali terjadi. Secara terminologi, mustahiq adalah orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”
Ulama besar Islam, Imam An-Nawawi, menjelaskan dua kategori orang yang tidak salat. Pertama, orang yang tidak mengerjakan salat karena akalnya belum terlalu matang (safih) dan belum mampu membelanjakan hartanya seperti manusia dewasa pada umumnya. Kedua, orang yang meninggalkan salat karena malas, namun akalnya sudah matang dan mampu membelanjakan hartanya secara mandiri dan tidak mubadzir.
Bila ada seorang mustahiq masuk dalam kategori pertama, tidak dibolehkan memberikan zakat kepadanya, karena dia tidak mampu menggunakan harta secara baik. Kalaupun tetap berkeinginan untuk berzakat kepadanya, serahkan kepada walinya atau orang yang mengontrol hartanya. Statusnya disamakan dengan anak kecil dan orang gila.
Sedangkan kategori kedua, diperbolehkan memberikan zakat kepadanya, karena sudah mampu mandiri menggunakan harta. Berdasarkan penjelasan ini, yang menjadi perhatian utama pada saat membayar zakat ialah sejauh mana mustahiq mampu dan mandiri menggunakan harta yang diberikan.
Muzakki harus memastikan bahwa zakat yang diberikan digunakan sebaik-baiknya dan tidak diboroskan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi dipakai untuk bermaksiat. Wallahu a’lam.***